Pedoman Media Siber
Majalah alHaromain berkomitmen menaati Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya profesional, sehat, dan sesuai fungsi, hak, serta kewajiban menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi berwenang menyunting atau menghapus isi yang melanggar.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers, serta ditautkan pada berita yang diralat/dikoreksi/diberi hak jawab.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan sensor pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pedoman ini merujuk pada dokumen resmi Dewan Pers. Aduan terkait pemberitaan dapat disampaikan ke redaksi terlebih dahulu.